PERUNDANG-UNDANGAN KESEHATAN

HELLO GUYSS !!!😝😝
kali ini saya akan menjelaskan tentang perundang-undangan kesehatan. selain ada perundang-undangan kesehatan saya akan menjelaskan tentang pembangunan kesehatan,dan apa itu tenaga kesehatan.
       

TENAGA KESEHATAN adalah Setiap orang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan/keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  

Pembangunan kesehatan diarahkan guna tercapainya kesadaran,kemauan,dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
    
Pembangunan kesehatan terdiri dari 4 yaitu :

1.PROMOTIF ( PROMOSI )

     ilmu dan seni membantu masyarakat menjadikan gaya hidup mereka                                     sehat optimal.sehat dapat diartikan sebagai sehat baik secara                                                 mental,fisik,spiritual,maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif           secara sosial dan ekonomis
        
contoh : -memberikan informasi tentang imunisasi pada ibu ibu yang memiliki bayi 
              -informasi tentang kebutuhan nifas
       
 2.PREVENTIF ( PENCEGAHAN )

Tindakan yang dilalukan sebelum penyimpangan sosial terjadi suatu tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah.contohnya: tindakan pencegahan demam berdarah

 3.KURATIF ( PENGOBATAN )


suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.

 4.REHALIBITATIS ( PEMULIHAN KEMBALI KEPOSISI SEMULA )

semua tindakan yang ditujukan untuk mengurangi / menghilangkan dampak keadaan sakit / nyeri / cacat dan atau halangan serta meningkatkan kemampuan pasien mencapai integrasi sosial.
  
 APA ITU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
     Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

Selain pembangunan kesehatan,peraturan perundang-undagan,ilmu kesehatan juga telah diatur dalam undang-undang dasar no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan hirarki di Indonesia : 
   1.UUD 1945
   2.KETETAPAN MPR
   3.UU/PERPU
   4.PP (peraturan pemerintah )
   5.PERATURAN DAERAH PROVINSI
   6.PERATURAN DAERAH
   7.PERATURAN PERDA KABUPATEN/KOTA
Hirarki tidak dapat dipertukarkan tempatnya karena :
  1. Telah disusun berdasarkan tinggi rendahnya badan pembuatnya
  2. ketentuan perundangan yang lebih rendah tingkatannya,isinya tidak boleh bertentangan        dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi











Komentar

Postingan Populer